Kabupaten Sarolangun adalah Kabupaten Pemekaran dan luas wilayah 7.820.00 km berdasarkan undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 dimana Kabupaten Sarolangun merupakan pemekaran dari kabupaten Sarolangun Bangko (SARKO). Begitu terbentuknya Struktur Pemerintahan Kabupaten Sarolangun gerak pembangunan di berbagai sektor termasuk pembangunan infrastrukturnya. Dan Kabupaten Sarolangun adalah Kabupaten tertinggal bila dibandingkan dengan Kabupaten lainnya di Propinsi Jambi dan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun 198.937 orang pada tahun 2003.
Kabupaten Sarolangun merupakan wilayah yang berada di sepanjang aliran sungai, di mana pada beberapa wilayah sangat rawan longsor dan banjir, bila curah hujan lebih di atas normal, ini terbukti sejak bulan November 2006 hingga saat ini bulan januari 2009. Curah hujan sangat tinggi sehingga beberapa wilayah terkena kerusakan,
Kabupaten Sarolangun yang secara Yuridis Formal dibentuk dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam perhubungannya Kabupaten Sarolangun telah terjadi Pemekaran Kecamatan, dengan penambahan kecamatan Bathin VIII dan kecamatan Air Hitam sehingga saat ini Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Sarolangun menjadi 10 (Sepuluh) Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Sarolangun Luas Wilayah 817 Km2
- Kecamatan Pelawan Luas Wilayah 346 Km2
- Kecamatan Singkut Luas Wilayah 209,78 Km2
- Kecamatan Limun Luas Wilayah 1,119 Km2
- Kecamatan Batang Asai Luas Wilayah 858 Km2
- Kecamatan Pauh Luas Wilayah 2,241 Km2
- Kecamatan Mandiangin Luas Wilayah 762,32 Km2
- Kecamatan Mandiangin Timur Luas Wilayah 479,66 Km2
- Kecamatan Bathin VIII Luas Wilayah 319 Km2
- Kecamatan Air Hitam Luas Wilayah 781 Km2
- Kecamatan Cermin Nan Gadang Luas Wilayah 385,46 Km2
Disektor kesehatan dan pendidikan merupakan prioritas utama Pemkab Sarolagun yang perlu dipercepat pembangunannya. Di sektor kesehatan, Kabupaten Sarolangun telah membangun sebuah Rumah Sakit Daerah yaitu RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun sejak tahun 2003 yang terletak di atas areal 5,8 Ha dan kurang lebih 9 KM dari pusat perkantoran antara Sarolangun – Kecamatan Pelawan Singkut. Pada tahun 2007 berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi No.445//98/Yankes/Dinkes/2007 tentang Pemberian Izin Coba Penyelenggaraan Rumah Sakit. Pada Tahun 2008 berdasarkan KEPMENKES RI No.HK.07.06./III/2577/08 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang bernama “RSUD Prof.DR.H.M.Chatib Quzwain. Pada Tahun 2008 berdasarkan KEPMENKES RI No.432/MENKES/SK/V/2008 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prof.DR.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai Kelas C. Pada Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Nomor:52/Diskes/2013 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Prof.DR.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun dan Pada Tahun 2013 RSUD Prof.DR.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun telah menjadi Instansi Pemerintah yang telah menerapkan PPK-BLUD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 367/RSUD/2013 tentang Penetapan RSUD Prof.DR.H.M.Chatib Quzwain Sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.